Saturday, October 22, 2011

BIAYA-BIAYA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI APARTMENT

Dalam transaksi jual beli ada beberapa biaya yang harus dibayarkan baik oleh Pihak Penjual dan Pihak Pembeli. Biaya-biaya itu adalah Pajak-pajak, Pph, serta biaya jasa Notaris.

Berikut beberapa penjelasan ringkas tentang Pajak-pajak dan biaya-biaya dalam transaksi jual beli Apartment.

Pph (Pajak Penghasilan) adalah kewajiban Pajak dari Pihak Penjual yang harus langsung dibayarkan pada saat transaksi sebesar 5% dari NJOP atau dari Total Harga Transaksi. Pajak ini bukan termasuk dalam perhitungan pajak penghasilan (Pph) di akhir tahun dari wajib pajak. Pph biasa disebut sebagai Pajak Penjual.

Rumus perhitungan Pph = 5% x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) / Total Harga Transaksi (Mana yang lebih tinggi).

Contoh perhitungan Pph / Pajak Penjual adalah :

Harga Transaksi = Rp. 800.000.000,-

NJOP = Rp. 693.455.000,-

Maka Pph = 5% x Rp. 800.000.000,- (Harga yang lebih tinggi) = Rp. 40.000.000,-

BPHTB (Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah kewajiban pajak yang merupakan tanggungan Pihak Pembeli yaitu sebesar 5% dari Pengurangan Total Harga Transaksi / NJOP dengan Rp. 80.000.000,-. BPHTB biasa disebut sebagai Pajak Pembeli.

Rumus perhitungan BPHTB = 5% x (NJOP / Total Harga Transaksi (Mana yang lebih tinggi) – Rp. 80.000.0000,-*)

* nilai statis yang ditetapkan undang-undang.

Contoh perhitungan BPHTB / Pajak Pembeli adalah :

Harga Transaksi = Rp. 800.000.000,-

NJOP = Rp. 693.455.000,-

Maka BPHTB = 5% x (Rp. 800.000.000,- (Harga yang lebih tinggi) - Rp. 80.000.000,-) = Rp. 36.000.000,-

JASA NOTARIS adalah bea jasa yang dibayarka kepada Pihak Notaris yang ditunjuk dan disepakati kedua pihak yang akan melangsungkan transaksi jual beli. Jasa Notaris bisa jadi merupakan tanggungan Pihak Penjual atau Pihak Pembeli tergantung kesepakatan keduanya.

Pada beberapa kasus, Jasa Notaris ditetapkan 1% dari Total Harga Transaksi.

JASA AGEN PROPERTI adalah bea jasa yang menjadi tanggunan Pihak Penjual kepada Pihak Agen Properti dengan besaran standard sebesar 2 %, 2.5 % atau bahkan lebih tergantung kesediaan dari Pihak Penjual.

Selain pajak-pajak dan biaya-biaya yang telah dijelaskan diatas, di sesi selanjutnya akan ditambahkan beberapa penjelasan lain seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Biaya PPAT, dll.

Semua pajak dan biaya-biaya akan di informasikan dan dibayarkan sebelum atau pada saat penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT. Dapat disetorkan melalui Pihak Notaris, atau dibayarkan langsung ke kantor pajak setempat atau melalui bank yang ditunjuk sebagai bank penerima Pajak. Untuk bea notaris bisa langsung dibayarkan cash atau transfer pada rekening notaris.

Sumber : Berbagai sumber


1 comment:

Anonymous said...

Nice Info..
Thanks for share...